Dua Komplotan yang Terungkap Melakukan Perdagangan Manusia ke Arab Saudi
JAKARTASUMBER.COM – Akhir-akhir ini terdapat dua komplotan yang telah melakukan perdagangan lebih dari 1000 manusia ke luar negeri tepatnya ke Arab Saudi. Dari setiap orang yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari 3-6,5 juta rupiah. Proses penjualan ini telah terlaksana sejak tahun 2015. Kejadian ini mulai terungkap dikarenakan terdapat beberapa warga negara Indonesia yang berada di Singapura dan Yordania yang sedang berada dalam keadaan terlantar. Hal ini terjadi akibat ulah dari para pelaku sehingga setelah itu pihak Kepolisian RI beserta Kementerian Luar Negeri bekerja sama untuk mengungkap kejadian tersebut. Kasus ini dapat terungkap juga karena berkat laporan yang diberikan oleh Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania. Pihak Kedutaan Besar RI melaporkan bahwa terdapat beberapa warga negara Indonesia yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya para korban dijanjikan untuk bekerja di Arab Saudi dan mereka harus transit terlebih dahulu di Yordania.
Setelah pihak Kepolisian berhasil melakukan penyelidikan maka diketahui bahwa perdagangan orang tersebut terdiri lima orang dari dua komplotan yang ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Lima para pelaku tersebut yang semuanya adalah laki-laki. Salah satu anggota komplotan pertama yaitu ZA (54) berusaha untuk membiayai seluruh perekrutan dan keberangkatan WNI menuju Arab Saudi sedangkan yang melakukan perekrutan dilakukan oleh MA (53). Untuk tiket keberangkatan menuju Arab Saudi dan urusan paspor akan dikerjakan oleh SR (33). Melalui proses tersebut ZA akan mendapatkan keuntungan sebesar enam juta, SR mendapatkan untung sebanyak empat juta, dan MA memperoleh keuntungan sebesar tiga juta. ZA berhasil ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta, SR ditangkap di Jakarta Timur, dan MA ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.
Untuk pihak komplotan kedua melibatkan AS (58) dan RR (38), baik AS maupun RR mereka bersama-sama melakukan perekrutan WNI dan mengirim para tenaga kerja ke Arab Saudi. Hanya dalam satu bulan mereka dapat mengirimkan enam hingga sepuluh WNI untuk bekerja di Arab Saudi dan dari pengiriman tiap tenaga kerja ilegal tersebut AS berhasil mendapatkan keuntungan sebesar 5 juta rupiah sedangkan RR mendapatkan 6,5 juta rupiah. RR berhasil ditangkap di Sukabumi sedangkan AS ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdapat 1000 Orang yang Menjadi Korban Perdagangan
Brigjen Djuhandani Rahardjo selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memperkirakan bahwa terdapat 1000 orang yang menjadi korban dan pihaknya akan masih terus melihat karena mereka sedang melakukan inventarisir (5/4/2023). Lima orang pelaku yang ditemukan di daerah Karawang dan Sukabumi tersebut kerap memberi modus kepada para WNI bahwa nantinya mereka akan mendapatkan gaji sebesar 1200 riyal per bulannya saat sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Mereka juga dijanjikan akan bekerja di negara lain seperti Inggris, Polandia, Abu Dhabi, dan Turki. Modus yang dilakukan berhasil dilakukan oleh para pelaku namun dengan sistem perekrutan yang tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Setelah lolos perekrutan, para WNI akan diterbangkan ke Yordania dengan menggunakan visa turis.
Para korban direkrut melalui perusahaan yang sebenarnya tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran yaitu melalui PT Savanah Agency Indonesia. Para pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) UU No 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 perihal Pemberantasan TPPO. Para pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal kurungan penjara selama 3 tahun. Pilihan lainnya adalah para pelaku dikenakan denda sebesar paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta berdasarkan Pasal 4. Sementara itu pelaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar 15 miliar berdasarkan Pasal 86 dan maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 81.
Kementerian Luar Negeri Siap Bekerja Sama dengan Pihak Kepolisian
Judha Nugraha sebagai Direktur Perlindungan WNI yang menjadi perwakilan Kemenlu mengatakan bahwa pihak Kemenlu siap untuk melakukan penanganan. Jika pihaknya telah mendapatkan data lebih lanjut maka mereka akan mencari tahu 1000 korban TPPO yang sudah bekerja secara ilegal sejak tahun 2015 tersebut. Mereka akan mencari tahu apakah para korban masih berada di luar negeri atau justru sudah kembali ke Indonesia. “Korban yang masih berada di luar negeri akan kami selidiki lebih lanjut,” ungkap Judha Nugraha.
Pihak negara Arab Saudi yang diwakili oleh Dr Awwad Al-Awwad selaku Presiden Komisi Hak Asasi Manusia dan Ketua Pemberantasan Perdagangan Manusia mengatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kasus kejahatan tersebut. Pihak kerajaannya juga telah menetapkan peraturan hukum yang berlaku guna untuk mengurangi kasus perdagangan manusia tersebut. Selain itu pihaknya juga akan membantu para korban untuk mendapatkan perawatan psikologis dan bantuan hukum. Arab Saudi selalu berupaya untuk memerangi perdagangan manusia dan mereka telah bergabung dengan konvensi internasional dan menandatangani beberapa nota kerjasama dengan entitas internasional.
Masih Maraknya Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia
Praktik perdagangan dan kasus kejahatan ini kerap mengancam masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan pekerjaan dan uang. Kasus ini juga sangat mengancam pihak perempuan dan anak-anak. Tindak pidana ini masuk ke dalam bentuk kejahatan serius yang seharusnya mendapatkan perhatian besar dari pihak negara. Kedutaan Besar Amerika Serikat pada tahun 2021 melaporkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara asal utama terjadinya kasus perdagangan manusia. Indonesia juga menjadi negara transit atau negara tujuan dalam peta jalur perdagangan manusia di dunia. Masyarakat desa sangat rentan dibawa ke kota besar. Masyarakat tersebut sangat buta dengan situasi terutama buta dengan pengetahuan sehingga pada akhirnya mereka mengalami eksploitasi di luar negeri.
Baca juga : Untung Rugi RUU Cipta Kerja Bagi Pekerja dan Pengusaha
Akar dari kasus ini diakui berasal dari sumber permasalahan yang juga kompleks mulai dari tingkat pendidikan yang rendah, pengangguran, kemiskinan, lapangan pekerjaan yang sangat minim, dan juga mudahnya masyarakat ditipu oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri. Terdapat tiga karakteristik pasar yang melakukan permintaan dan penawaran terhadap perdagangan manusia yaitu karena tenaga kerja murah, permintaan atas kebutuhan seksual, dan risiko rendah. Para korban kerap dianggap hanya sebagai komoditas oleh para pelaku sehingga praktik perdagangan ini selalu marak terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas kasus ini dan telah mengatur secara hukum lewat Pasal 43 hingga Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban menjadi tanggung jawab negara dan negara secara penuh akan memberikan perlindungan dasar kepada para korban. Selain itu korban memiliki hak kerahasiaan identitas, hak restitusi, hak rehabilitasi kesehatan, dan dana kepulangan ke Indonesia juga dibiayai pemerintah.